Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus mengoptimalkan pemanfaatan kayu hanyutan pascabencana hidrometeorologi di Aceh Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kayu Hanyutan Akibat Bencana Banjir Sebagai Sumber Daya Material untuk Rehabilitasi dan Pemulihan Pascabencana di Wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Sejak awal Desember 2025, Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan penanganan kayu hanyutan dan material sisa bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah terdampak di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Proses pembersihan, pemilahan, pendataan, hingga pemanfaatan kayu dilakukan secara terpadu bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus melanjutkan penanganan kayu sisa bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah terdampak di Sumatera. Hingga hari ke-15 pelaksanaan penanganan kayu difokuskan di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.